PELAKSANAAN BANTUAN UKT/SPP SEMESTER GANJIL 2021
Pelaksanaan Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil
TA 2021/2022 melalui Program KIP Kuliah
Berdasarkan surat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5372/LL3/KH.00.00/2021 tanggal 14 September 2021 kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa Tahun Akademik 2021/2022 maka bagi mahasiswa program S1 dan D3, yang Orang Tua atau Penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemic Covid-19, dapat mengajukan bantuan pembayaran Uang Kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Kartu Indonesia Pintar. Keterangan lebih lanjut dapat diunduh melalui link berikut: Pengumuman_Bantuan_UKT/SPP_Semester Ganjil_2021